Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena
ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si
terkuat. Dalam Republik, Plato
meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat
sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Rawls,
John. Political Liberalism, The John Dewey Essays in Philosophy, 4. New
York: Columbia University Press, 1993.
Quigley, Carroll. The
Evolution Of Civilizations: an introduction to historical, Macmillin
Company, New York, First edition published 1961; Liberty Fund, Inc.,
Indianapolis, IN, second edition published 1979
keadilan
sosial Keadilan hukum berbicara tentang penghukuman pelaku kejahatan. Keadilan
sosial berbicara tentang kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara merdeka.
Keadilan yang bisa diperoleh melalui pengadilan formal di mana saja disebut
“keadilan hukum.” Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai
dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil.
Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk
memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam
bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang
akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang
melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut.
Dengan
demikian, keadilan hukum itu sangat sempit dan memiliki kelemahan. Misalnya,
untuk kejahatan-kejahatan berat jika yang ditegakkan keadilan hukum saja, yang
terjadi hanyalah para pelaku di hadapkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman
sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya orang-orang yang paling
bertanggungjawab akan dihukum seumur hidup, pelaksana di lapangan sepuluh
tahun, dan sebagainya. Tetapi keadaan para korban akan tetap saja. Orang-orang
yang diperkosa tetap dalam penderitaan batin.
Mungkin
karena menyadari kelemahan tersebut, ada upaya pemikiran dalam keadaan tertentu
mempertimbangkan kan “keadilan sosial” sebagai pengganti keadilan hukum.
Padangan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa pengadilan internasional itu
memakan biaya yang sangat besar.
Pengertian
keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial
bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan
perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warga negara
dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan
sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat.
Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat
untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi
kesejahteraan warga negaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
Dari
perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut
hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka
ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan
setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang
sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih
bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang
miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
Menurut
keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar”
tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis,
agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan
penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan
kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan
pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Apakah
Indonesia memerlukan keadilan hukum atau keadilan sosial. Keadilan hukum, yaitu
pengadilan dan penghukuman bagi para pelaku kejahatan di masa pendudukan
militer Indonesia diperlukan agar tragedi kekerasan seperti itu tidak terulang
lagi. Agar tidak ada orang atau kelompok yang melakukan kekerasan untuk
mencapai tujuan politiknya. Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban
khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak
hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan
dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan
Sumber : Wikipedia.org.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar