Tugas
IBD II
Softskill
III. Manusia dan Keadilan :
-
Pengertian keadilan
-
Keadilan sosial
-
Berbagai macam keadilan
-
Kejujuran
-
Kecurangan
-
Perhitungan (hisab) dan pembalasan
-
Pemulihan nama baik
-
Pembalasan
Pengertian
Keadilan
Keadilan
merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika
tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang
paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi
mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang
dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi
berbeda-beda mengenai keadilan.
1.
Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica
membedakan keadilan dalam dua macam :
- Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
- Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2.
Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam
dua kelompok :
- Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
- Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
- Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
- Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
- Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
3.
Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
- Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
- Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4.
Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus
diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama
yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8.
Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara
bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip
yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang
sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip
kedua dan ketiga.
5.
Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial,
secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta
UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai
dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak
melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa
Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks
pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi
ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan
makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
6.
Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu
kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya
tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak;
mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah,
bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan
merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai
aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak
hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan
keadilan sebagai tujuan risalah samawi.
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena
ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si
terkuat. Dalam Republik, Plato
meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat
sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Rawls,
John. Political Liberalism, The John Dewey Essays in Philosophy, 4. New
York: Columbia University Press, 1993.
Quigley, Carroll. The
Evolution Of Civilizations: an introduction to historical, Macmillin
Company, New York, First edition published 1961; Liberty Fund, Inc.,
Indianapolis, IN, second edition published 1979
keadilan
sosial Keadilan hukum berbicara tentang penghukuman pelaku kejahatan. Keadilan
sosial berbicara tentang kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara merdeka.
Keadilan yang bisa diperoleh melalui pengadilan formal di mana saja disebut
“keadilan hukum.” Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai
dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil.
Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk
memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam
bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang
akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang
melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut.
Dengan
demikian, keadilan hukum itu sangat sempit dan memiliki kelemahan. Misalnya,
untuk kejahatan-kejahatan berat jika yang ditegakkan keadilan hukum saja, yang
terjadi hanyalah para pelaku di hadapkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman
sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya orang-orang yang paling
bertanggungjawab akan dihukum seumur hidup, pelaksana di lapangan sepuluh
tahun, dan sebagainya. Tetapi keadaan para korban akan tetap saja. Orang-orang
yang diperkosa tetap dalam penderitaan batin.
MACAM-MACAM KEADILAN
Ada Berbagai macam
keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
Sumber
: http://aditiodoank.wordpress.com
Pengertian Jujur
Jujur adalah sebuah kata yang
telah dikenal oleh hampir semua orang. Bagi yang telah mengenal kata jujur
mungkin sudah tahu apa itu arti atau makna dari kata jujur tersebut. Dengan
memahami makna kata jujur ini maka mereka akan dapat menyikapinya. Namun
masih banyak yang tidak tahu sama sekali dan ada juga hanya tahu maknanya
secara samar-samar. Indikator kearah itu sangat mudah ditemukan yakni
masih saja banyak orang belum jujur jikadibandingkan dengan orang yang
telah jujur. Berikut ini saya akan mencoba memberikan penjelasan
sebatas kemampuan saya tetang makna dari kata jujur ini.
Kata
jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap
seseorang. Jika ada seseorang berhadapan dengan sesuatu atau fenomena
maka orang itu akan memperoleh gambaran tentang sesuatu atau
fenomena tersebut. Jika orang itu menceritakan informasi
tentang gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perobahan”
(sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan
jujur.
Sesuatu
atau fenomena yang dihadapi tentu saja apa yang ada pada
diri sendiri atau di luar diri sendri. Misalnya keadaan atau kondisi tubuh,
pekerjaan yang telah atau sedang dikerjakan serta yang akan dilakukan.
Sesuatu yang teramati juga dapat mengenai benda, sifat dari benda
tersebut atau bentuk maupun modelnya. Fenomena yang teramati boleh saja
yang berupa suatu peristiwa, tata hubungan sesuatu dengan lainnya. Secara
sederhana dapat dikatakan apa saja yang ada dan apa saja yang terjadi. Jika
gambaran dari pengamatan itu kita ceritakan kepada orang lain tanpa ada
perubahan sedikitpun, peristiwa itulah atau keadaan itulah yang dinyakan
sebagai jujur.
Pengertian kecurangan
Kecurangan
merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi
atau
untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan
atau
pelanggaran
yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan
mereka,
biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan
dengan
cara tidak adil/curang. Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap
barang
atau benda. Dalam hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan
penipuan”,
“pencurian dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan
penipuan”
atau hal serupa lainnya.
Perhitungan (hisab) dan Pembalasan
PENGERTIAN
HISAB
Beriman
kepada hari Akhir dan kejadian yang ada padanya merupakan salah satu rukun iman
yang wajib diyakini oleh setiap muslim. Untuk mencapai kesempurnaan iman
terhadap hari Akhir, maka semestinya setiap muslim mengetahui peristiwa dan
tahapan yang akan dilalui manusia pada hari tersebut. Di antaranya yaitu
masalah hisab (perhitungan) yang merupakan maksud dari iman kepada hari Akhir.
Karena, pengertian dari beriman kepada hari kebangkitan adalah, beriman dengan
hari kembalinya manusia kepada Allah lalu dihisab. Sehingga hakikat iman kepada
hari kebangkitan adalah iman kepada hisab ini.[1]
Pengertian
hisab disini adalah, peristiwa Allah menampakkan kepada manusia amalan mereka
di dunia dan menetapkannya[2]. Atau Allah mengingatkan dan memberitahukan
kepada manusia tentang amalan kebaikan dan keburukan yang telah mereka
lakukan.[3]
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, Allah akan menghisab seluruh makhluk dan
berkhalwat kepada seorang mukmin, lalu menetapkan dosa-dosanya[4]. Syaikh
Shalih Ali Syaikh mengomentari pandangan ini dengan menyatakan, bahwa inilah
makna al muhasabah (proses hisab)[5]. Demikian juga Syaikh Ibnu Utsaimin
menyatakan, muhasabah adalah proses manusia melihat amalan mereka pada hari
Kiamat[6].
Pemulihan nama baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah
suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Ada
peribahasa berbunyi “Daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya
orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga
nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya
“Jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti
“nama baik” Ada pula pesan orang tua “Jangan membuat malu” pesan itu juga
berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa
sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau
laksanakan apa yang kamu anggap tidak baik!” Dengan melaksanakan apa yang
dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti
menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan
nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa
dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah
laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai
dengan kodratnya manusia, yaitu:
a)
Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
b)
Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk
mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada
hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak
berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata
ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan
manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. /untuk itu, orang
harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada
tiga macam godaan, yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak
dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus kejurang kenistaan,
karena untuk memiliki derajat/pangkat,harta dan wanita itu dengan mempergunakan
jarak yang tidak wajar. Jalan itu antara lain, fitnah, membohong, suap,
mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
Hawa
nafsu dan angan-angan bagaikan sungai dan air. Hawa nafsu yang tak tersalurkan
melalui sungai yang baik, yang benar, akan meluap kemana-mana yang akhirnya
sangat berbahaya. Menjerumuskan manusia ke lumpur dosa.
Ada
godaan halus, yang dalam bahasa jawa, adigang, adigung, adiguna, yaitu
membanggakan kekuasaan, kebesarannya, dan kepandaiannya. Semua itu mengandung
arti kesombongan.
Untuk
memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf
tidak hanya dibibir. Melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah, berbuat budi
darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh rasa kasih sayang, tanpa pamrih, Takwa kepada Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil, dan budi luhur selalu dipupuk.
Sumber :
http://blogradiansah.blogspot.com
Pengertian Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,
manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
Dalam
bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila
manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral
pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan
kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak
dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Sumber :
http://meiliaupstar.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar