Minggu, 27 Oktober 2013

KOPERASI INDONESIA





DEFINISI
            Apa itu koperasi? Asal kata koperasi adalah Cooperation atau Cooperative yang berarti bekerjasama. Maksud dari kerjasama disini adalah ikut serta beberapa orang untuk bekerja sendiri-sendiri dengan maksud tujuan ynag sukar dicapai apabila mereka bekerja sendiri-sendiri.
Koperasi secara etimologis terdiri dari 2 (dua) suku kata yaitu : Co artinya bersama dan Operation yang artinya bekerja.
Bekerja bersama, atau bekerjasama, atau kebersamaan

Sehingga secara harfiah dapat diartikan sebagai bekerja bersama atau yang popular dengan sebutan kebersamaan. Namun demikian yang harus diperhatikan bahwa BEKERJASAMA tidak sama dengan SAMA-SAMA BEKERJA.
Di Nederland Undang-Undang Koperasi berhasil di undangkan pada tahun 1876 yang memberikan definisi mengenai koperasi sebagai berikut :
“Suatu perkumpulan dari orang-orang dalam mana diperbolehkan masuk atau keluar sebagai anggota dan yang bertujuan memperbaiki kepentingan-kepentingan perbedaan atau materiil dari para anggota, secara bersama-sama menyelenggarakan suatu cara penghidupan atau pekerjaan (gameens chappelijke uitoefening van hun nering of hun ambacht).
            Menurut Pasal 1 ayai t Undang-undang No. 25/ tahun 1992 tentang koperasi (yang selanjutnya disebut UUPerkop) : “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Dari Pasal ini dapat dipastikan secara hukum bahwa :
Ø  Koperasi adalah badan usaha bukan ormas
Ø  Pendiri / pemiliknya adalah orang-orang (perorangan/individu) atau badan hukum koperasi
Ø  Bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan asas kekeluargaan
Ø  Sebagai gerakan ekonomi rakyat


CIRI KOPERASI
Ada 6 ciri koperasi yaitu :
1.     Sebagai badan usaha yang pada dasarnya untuk mencapai suatu tujuan keuntungan ekonomis sehingga dapat bergerak di segala sektor perekonomian dimana saja dengan  mempertimbangkan kelayakan usaha
2.     Harus berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraannnya.
3.     Sifat keanggotaannya sukarela tanpa paksaan
4.     Pengelolaan  koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota memegang kekuasaan tertinggio dalam koperasi sehingga anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
5.     Pembagian pendapatan atau sisa hasil usaha (SHU) di dalam koperasi didasarkan pada pertimbangan jasa usaha anggota kepada koperasi serta balas jasa atau modal yang diberikan kepada anggota dibatasi, yaitu tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar, sehingga dengan demikian tidak didasarkan atas besarnya modal yang diberikan.
6.     Koperasi bersifat mandiri, memiliki kebebasan yang bertanggung jawab, memiliki otonomi, swadaya, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri dan keinginan mengelola diri sendiri.

Nilai-nilai koperasi  
            Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai : menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, angggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dan kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang lain.

Prinsip-prinsip Koperasi :
            Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktek. adapun prinsip-prinsip tersebut yakni :
1.     Keanggotaan terbuka dan sukarela
2.     Pengendalian oleh anggota secara demokrasi
3.     Partisi ekonomi anggota
4.     Otonomi dan kemerdekaan
5.     Pendidikan , pelatihan dan informasi
6.     Kerjasama diantara koperasi
7.     Kepedulian terhadap komunitas

Tujuan Koperasi
            Untuk dapat melayani kebutuhan semua anggota pada tingkat terbaik, baik dalam kondisi ekonomi, sosial maupun kondisi politik yang beragam.

Bentuk dan Jenis Koperasi di Indonesia
           Bentuk koperasi di indonesia dibagi menjadi 2 yaitu Koperasi Primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya terdiri sekurang-kurangnya 20 orang yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan. Koperasi sekunder  merupakan koperasi yang meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan koperasi sekunder.

     Selanjutnya, ada 4 tingkat organisasi koperasi :
1.     Yang pertama, koperasi primer yang keanggotaannya terdiri sekurang-kurangnya 20 orang yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan
2.     Pusat koperasi, yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerjanya daerah tingkat II/ Kabupaten
3.     Gabungan koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Daerah kerjanya daerah tingkat I/ provinsi
4.     Induk koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya terdiri 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Daerah kerjanya ibukota.
   
 Jenis-jenis koperasi di indonesia
I.                 Berdasarkan sejarah timbulnya gerakan koperasi
a.      Koperasi konsumsi
b.     Koperasi kredit
c.      Koperasi produksi

II.               Berdasarkan lapangan usaha/tempat tinggal anggotanya
a.   Koperasi Desa, anggotanya para penduduk desa yang memiliki kepentingan yang sama dalam koperasi, dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu
b.     Koperasi Unit Desa (KUD)
Merupakan gabungan-gabungan koperasi-koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah unit desa yang kemudian dilebur menjadi Koperasi Unit Desa.
c.      Koperasi Konsumsi
Yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi
d.     Koperasi Pertanian
Yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari para petani-petani atau buruh tani, atau orang-orang yang mata pencahariannya berkaitan dengan usaha pertanian.
e.      Koperasi Peternakan
Yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak, pengusaha peternakan, buruh peternakan
f.      Koperasi Perikanan
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan serta pihak-pihak yang berhubungan dengan usaha perikanan.
g.     Koperasi Kerajinan/ Koperasi Industri
Yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan dan industri, buruh yang berkepentingan yang mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan dan industri.
h.     Koperasi Simpan Pinjam / Koperasi Kredit
Yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal perkreditan atau simpan pinjam.

III.             Dari golongan fungsional dibagi menjadi
a.      Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
b.     Koperasi Angkatan Darat (Kopad)
c.      Koperasi Angkatan Laut (Kopal)
d.     Koperasi Angkatan Udara (Kopau)
e.      Koperasi Angkatan Kepolisian
f.      Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
g.     Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
h.     Koperasi Karyawan

IV.            Dari sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, dikenal jenis koperasi antara lain :
a.      Koperasi Batik
b.     Bank Koperasi
c.      Koperasi Asuransi

Cara Mendirikan Koperasi
            Koperasi dapat didirikan oleh orang perorangan (koperasi primer) maupun lembaga usaha yang berbadan hukum (koperasi sekunder), dan untuk membentuk koperasi primer sekurang-kurangnya 20 orang anggota, sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Adapun langkah-langkah pendiriannya yang perlu diperhatikan yakni :
1.     Pemrakarsa pembentuk koperasi mengundang anggotanya untuk rapat pendirian koperasi.
2.     Selanjutnya konsep anggaran dasar koperasi telah disiapkan lebih dahulu oleh panitia pendiri dan disahkan dalam rapat pendirian untuk membentuk pengurus dan pengawas, sebagaimana diatur didalam pasal 6, UU. No. 25 Tahun 1992
3.     Selanjutnya pengurus koperasi dan sekaligus sebagai pendiri berkewajiban mengajukan pengesahan pada pejabat yang berwenang dengan melampirkan akta pendirian yang berisikan anggaran dasar koperasi yang disahkan oleh rapat pendirian dengan mencantumkan nama-nama anggota pengurus (yang pertama) yang diberi wewenang mengurus koperasi.
4.     Jika dalam jangka 3 bulan belum ada jawaban pengesahan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang maka dalam jangka sebulan diajukan kembali untuk pengesahan.
5.     Bila telah disahkan maka status koperasi menjadi badan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 9, UU No. 25 tahun 1992, dengan diumumkannya akta pendirian dalam berita Negara RI sehingga koperasi tersebut dapat melakukan perbuatan hukum di dalam dan diluar pengadilan.

Pembuatan Anggaran Dasar
            Fungsi dan manfaaat anggaran dasar koperasi dan akta otentik dibuat sebagai alat bukti. Alat bukti sebagaimana disebutkan didalam pasal 1868 HUHPer, bahwa, “ Akta otentik adalah akta yang dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum (notaris) yang berwenang untuk itu di tempat dimana akta itu dibuat.” Dalam pasal 6, UU No. 25 Tahun1992, tentang perkoperasian, bahwa pembuatan dan perubahan anggaran dasar koperasi diberikan secara bebas kepada orang-orang yang mendirikan koperasi untuk memiliki akta dibawah tangan tanpa melibatkan pejabat umum dengan akta otentik. Dalam anggaran dasar pada dasarnya memuat beberapa hal sebagai berikut :
1.     Nama koperasi
2.     Tempat dan daerah kerja
3.     Maksud dan tujuan
4.     Syarat-syarat keanggotaan
5.     Tentang permodalan
6.     Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
7.     Pengurus dan pengawas
8.     Rapat anggota dan keputusan rapat anggota; dan
9.     Penetapan tahun  buku

Perangkat Organisasi Koperasi
            Adapun yang termasuk kedalam perangkat organisasi koperasi yaitu :
a.      Rapat anggota
Menetapkan beberapa hal yakni : anggaran dasar, Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen dan usaha koperasi, pemilihan pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas, Rencama kerja, rencana anggaran, pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya, pembagian SHU, Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
b.     Pengurus
Berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) UU No. 25 Tahun 1992, bahwa pengurus koperasi adalah pemegang kuasa rapat anggota yang berwenang untuk mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
c.      Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh rapat anggota koperasi dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Tugas utama dari pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

Modal Koperasi
            Menurut ketentuan pasal 41, UU. No. 25 Tahun 1992, modal koperasi berasal dari lima sumber , yaitu : 
1.     Simpanan pokok, yaitu simpanan wajib para anggota yang dapat disetor sekaligus atau bertahap. Simpanan pokok ini tidak boleh diambil selama menjadi pengurus koperasi.
2.     Simpanan Wajib, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayar setiap anggota koperasi yang nilainya tidak harus sama. Besarnya tergantung kepada kemampuan masing-masing anggota.
3.     Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari menyimpan sisa hasil usaha (SHU), yang dipergunakan untuk mengembangkan modal sendiri serta menutup kerugian koperasi jika terjadi.
4.     Hibah, yaitu suatu pemberian atau hadiah dari seseorang. Hibah dapat berbentuk wasiat atau pemberian harta kekayaan dari seseorang berupa kebendaan baik yang bergerak maupun tetap.
5.     Modal pinjaman terdiri dari : anggota koperasi, koperasi lain, bank atau lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat hutang, dan modal penyertaan.            
  
  Pembubaran Koperasi
            Cara pembubaran koperasi diatur di dalam pasal 46 sampai dengan pasal 50, UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian, yang intinya ada dua cara, yaitu :
a.      Bubar Berdasarkan Keputusan Rapat Anggota
Apabila sudah menjadi keputusan rapat untuk membubarkan koperasi maka beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1.Memberitahu kepada semua kreditur dan pemerintah
2.Menyerahkan petikan berita acara pembubaran kepada pemerintah yang berisi keputusan rapat anggota koperasi untuk pembubaran
3.Menyerahkan akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi serta data lain yang diperlukan kepada pemerintah sampai ada kesimpulan untuk pembubaran yang akan diumumkan dalam Berita Negara RI  
b.     Bubar Karena Keputusan Pemerintah  
Menurut ketentuan pasal 48, UU No. 25 Tahun 1992, Pemerintah diberi wewenang untuk membubarkan koperasi berdasarkan alasan tertentu  maka pemerintah dapat membubarkan koperasi apabila :
1. Koperasi tidak memenuhi ketentuan UU. No. 25 Tahun 1992 dan tidak melaksanakan ketentuan anggaran dasar koperasi.
2.     Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan; dan
3.   Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Koperasi. 


Sumber : Untung, H Budi, Hukum Koperasi dan Peran Notaris Indonesia, Andi,2005,Yogyakarta. 
               Naihasy, H Syahrin, Hukum bisnis (Bussiness Law), Mida Pustaka, 2005, Yogyakarta.

 

Tidak ada komentar: