DEFINISI
Apa
itu koperasi? Asal kata koperasi adalah Cooperation
atau Cooperative yang berarti
bekerjasama. Maksud dari kerjasama disini adalah ikut serta beberapa orang
untuk bekerja sendiri-sendiri dengan maksud tujuan ynag sukar dicapai apabila
mereka bekerja sendiri-sendiri.
Koperasi secara etimologis terdiri dari 2 (dua) suku
kata yaitu : Co artinya bersama dan Operation yang artinya bekerja.
Bekerja bersama, atau bekerjasama, atau kebersamaan
Di Nederland Undang-Undang Koperasi berhasil di
undangkan pada tahun 1876 yang memberikan definisi mengenai koperasi sebagai
berikut :
“Suatu perkumpulan dari orang-orang dalam mana diperbolehkan
masuk atau keluar sebagai anggota dan yang bertujuan memperbaiki
kepentingan-kepentingan perbedaan atau materiil dari para anggota, secara
bersama-sama menyelenggarakan suatu cara penghidupan atau pekerjaan (gameens chappelijke uitoefening van hun
nering of hun ambacht).
Menurut
Pasal 1 ayai t Undang-undang No. 25/ tahun 1992 tentang koperasi (yang
selanjutnya disebut UUPerkop) : “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Dari Pasal ini dapat dipastikan secara hukum bahwa :
Ø Koperasi
adalah badan usaha bukan ormas
Ø Pendiri
/ pemiliknya adalah orang-orang (perorangan/individu) atau badan hukum koperasi
Ø Bekerja
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan asas kekeluargaan
Ø Sebagai
gerakan ekonomi rakyat
CIRI
KOPERASI
Ada 6 ciri koperasi yaitu :
1. Sebagai
badan usaha yang pada dasarnya untuk mencapai suatu tujuan keuntungan ekonomis
sehingga dapat bergerak di segala sektor perekonomian dimana saja dengan mempertimbangkan kelayakan usaha
2. Harus
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraannnya.
3. Sifat
keanggotaannya sukarela tanpa paksaan
4. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota memegang kekuasaan tertinggio dalam koperasi sehingga
anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
5. Pembagian
pendapatan atau sisa hasil usaha (SHU) di dalam koperasi didasarkan pada
pertimbangan jasa usaha anggota kepada koperasi serta balas jasa atau modal
yang diberikan kepada anggota dibatasi, yaitu tidak melebihi suku bunga yang
berlaku dipasar, sehingga dengan demikian tidak didasarkan atas besarnya modal
yang diberikan.
6. Koperasi
bersifat mandiri, memiliki kebebasan yang bertanggung jawab, memiliki otonomi,
swadaya, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri dan keinginan
mengelola diri sendiri.
Nilai-nilai
koperasi
Koperasi-koperasi
berdasarkan nilai-nilai : menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri,
demokrasi, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para
pendirinya, angggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dan
kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang
lain.
Prinsip-prinsip
Koperasi :
Prinsip-prinsip
koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktek. adapun prinsip-prinsip
tersebut yakni :
1. Keanggotaan
terbuka dan sukarela
2. Pengendalian
oleh anggota secara demokrasi
3. Partisi
ekonomi anggota
4. Otonomi
dan kemerdekaan
5. Pendidikan
, pelatihan dan informasi
6. Kerjasama
diantara koperasi
7. Kepedulian
terhadap komunitas
Tujuan Koperasi
Untuk dapat
melayani kebutuhan semua anggota pada tingkat terbaik, baik dalam kondisi
ekonomi, sosial maupun kondisi politik yang beragam.
Bentuk
dan Jenis Koperasi di Indonesia
Bentuk koperasi di indonesia dibagi
menjadi 2 yaitu Koperasi Primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah
koperasi yang anggotanya terdiri sekurang-kurangnya 20 orang yang memenuhi syarat-syarat
keanggotaan. Koperasi sekunder merupakan
koperasi yang meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi primer dan koperasi sekunder.
Selanjutnya, ada 4 tingkat organisasi
koperasi :
1. Yang
pertama, koperasi primer yang keanggotaannya terdiri sekurang-kurangnya 20
orang yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan
2. Pusat
koperasi, yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan
hukum. Daerah kerjanya daerah tingkat II/ Kabupaten
3. Gabungan
koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan
hukum. Daerah kerjanya daerah tingkat I/ provinsi
4. Induk
koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya terdiri 3 gabungan koperasi yang
berbadan hukum. Daerah kerjanya ibukota.
Jenis-jenis
koperasi di indonesia
I.
Berdasarkan sejarah timbulnya gerakan
koperasi
a. Koperasi
konsumsi
b. Koperasi
kredit
c. Koperasi
produksi
II.
Berdasarkan lapangan usaha/tempat
tinggal anggotanya
a. Koperasi
Desa, anggotanya para penduduk desa yang memiliki kepentingan yang sama dalam
koperasi, dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu
b. Koperasi
Unit Desa (KUD)
Merupakan
gabungan-gabungan koperasi-koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah
unit desa yang kemudian dilebur menjadi Koperasi Unit Desa.
c. Koperasi
Konsumsi
Yaitu
koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai
kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi
d. Koperasi
Pertanian
Yaitu
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari para petani-petani atau buruh
tani, atau orang-orang yang mata pencahariannya berkaitan dengan usaha
pertanian.
e. Koperasi
Peternakan
Yaitu
koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak, pengusaha peternakan,
buruh peternakan
f. Koperasi
Perikanan
Koperasi
yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik
kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan serta pihak-pihak yang berhubungan
dengan usaha perikanan.
g. Koperasi
Kerajinan/ Koperasi Industri
Yaitu
koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan dan industri,
buruh yang berkepentingan yang mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan
dan industri.
h. Koperasi
Simpan Pinjam / Koperasi Kredit
Yaitu
koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan
langsung dalam soal perkreditan atau simpan pinjam.
III.
Dari golongan fungsional dibagi menjadi
a. Koperasi
Pegawai Negeri (KPN)
b. Koperasi
Angkatan Darat (Kopad)
c. Koperasi
Angkatan Laut (Kopal)
d. Koperasi
Angkatan Udara (Kopau)
e. Koperasi
Angkatan Kepolisian
f. Koperasi
Pensiunan Angkatan Darat
g. Koperasi
Pensiunan Pegawai Negeri
h. Koperasi
Karyawan
IV.
Dari sifat khusus dari aktivitas dan
kepentingan ekonominya, dikenal jenis koperasi antara lain :
a. Koperasi
Batik
b. Bank
Koperasi
c. Koperasi
Asuransi
Cara Mendirikan Koperasi
Koperasi dapat
didirikan oleh orang perorangan (koperasi primer) maupun lembaga usaha yang
berbadan hukum (koperasi sekunder), dan untuk membentuk koperasi primer
sekurang-kurangnya 20 orang anggota, sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Adapun
langkah-langkah pendiriannya yang perlu diperhatikan yakni :
1. Pemrakarsa
pembentuk koperasi mengundang anggotanya untuk rapat pendirian koperasi.
2. Selanjutnya
konsep anggaran dasar koperasi telah disiapkan lebih dahulu oleh panitia
pendiri dan disahkan dalam rapat pendirian untuk membentuk pengurus dan
pengawas, sebagaimana diatur didalam pasal 6, UU. No. 25 Tahun 1992
3. Selanjutnya
pengurus koperasi dan sekaligus sebagai pendiri berkewajiban mengajukan
pengesahan pada pejabat yang berwenang dengan melampirkan akta pendirian yang
berisikan anggaran dasar koperasi yang disahkan oleh rapat pendirian dengan
mencantumkan nama-nama anggota pengurus (yang pertama) yang diberi wewenang
mengurus koperasi.
4. Jika
dalam jangka 3 bulan belum ada jawaban pengesahan atau ditolak oleh pejabat
yang berwenang maka dalam jangka sebulan diajukan kembali untuk pengesahan.
5. Bila
telah disahkan maka status koperasi menjadi badan hukum, sebagaimana diatur
dalam pasal 9, UU No. 25 tahun 1992, dengan diumumkannya akta pendirian dalam
berita Negara RI sehingga koperasi tersebut dapat melakukan perbuatan hukum di
dalam dan diluar pengadilan.
Pembuatan
Anggaran Dasar
Fungsi dan manfaaat anggaran dasar
koperasi dan akta otentik dibuat sebagai alat bukti. Alat bukti sebagaimana
disebutkan didalam pasal 1868 HUHPer, bahwa, “ Akta otentik adalah akta yang
dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan
pejabat umum (notaris) yang berwenang untuk itu di tempat dimana akta itu
dibuat.” Dalam pasal 6, UU No. 25 Tahun1992, tentang perkoperasian, bahwa
pembuatan dan perubahan anggaran dasar koperasi diberikan secara bebas kepada
orang-orang yang mendirikan koperasi untuk memiliki akta dibawah tangan tanpa
melibatkan pejabat umum dengan akta otentik. Dalam anggaran dasar pada dasarnya
memuat beberapa hal sebagai berikut :
1. Nama
koperasi
2. Tempat
dan daerah kerja
3. Maksud
dan tujuan
4. Syarat-syarat
keanggotaan
5. Tentang
permodalan
6. Hak
dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
7. Pengurus
dan pengawas
8. Rapat
anggota dan keputusan rapat anggota; dan
9. Penetapan
tahun buku
Perangkat
Organisasi Koperasi
Adapun yang termasuk kedalam
perangkat organisasi koperasi yaitu :
a. Rapat
anggota
Menetapkan beberapa hal yakni : anggaran
dasar, Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen dan usaha koperasi,
pemilihan pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas, Rencama kerja,
rencana anggaran, pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan
tugasnya, pembagian SHU, Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
b. Pengurus
Berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) UU No. 25
Tahun 1992, bahwa pengurus koperasi adalah pemegang kuasa rapat anggota yang
berwenang untuk mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
c. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh rapat
anggota koperasi dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Tugas utama dari
pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.
Modal Koperasi
Menurut
ketentuan pasal 41, UU. No. 25 Tahun 1992, modal koperasi berasal dari lima
sumber , yaitu :
1. Simpanan
pokok, yaitu simpanan wajib para anggota yang dapat disetor sekaligus atau
bertahap. Simpanan pokok ini tidak boleh diambil selama menjadi pengurus
koperasi.
2. Simpanan
Wajib, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayar setiap anggota koperasi yang
nilainya tidak harus sama. Besarnya tergantung kepada kemampuan masing-masing
anggota.
3. Dana
Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari menyimpan sisa hasil usaha
(SHU), yang dipergunakan untuk mengembangkan modal sendiri serta menutup
kerugian koperasi jika terjadi.
4. Hibah,
yaitu suatu pemberian atau hadiah dari seseorang. Hibah dapat berbentuk wasiat
atau pemberian harta kekayaan dari seseorang berupa kebendaan baik yang
bergerak maupun tetap.
5. Modal
pinjaman terdiri dari : anggota koperasi, koperasi lain, bank atau lembaga
keuangan, penerbitan obligasi dan surat hutang, dan modal penyertaan.
Pembubaran Koperasi
Cara pembubaran koperasi diatur di
dalam pasal 46 sampai dengan pasal 50, UU No. 25 Tahun 1992, tentang
perkoperasian, yang intinya ada dua cara, yaitu :
a. Bubar
Berdasarkan Keputusan Rapat Anggota
Apabila sudah menjadi keputusan rapat
untuk membubarkan koperasi maka beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1.Memberitahu
kepada semua kreditur dan pemerintah
2.Menyerahkan
petikan berita acara pembubaran kepada pemerintah yang berisi keputusan rapat
anggota koperasi untuk pembubaran
3.Menyerahkan
akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi serta data lain yang
diperlukan kepada pemerintah sampai ada kesimpulan untuk pembubaran yang akan
diumumkan dalam Berita Negara RI
b. Bubar
Karena Keputusan Pemerintah
Menurut ketentuan pasal 48, UU No. 25
Tahun 1992, Pemerintah diberi wewenang untuk membubarkan koperasi berdasarkan
alasan tertentu maka pemerintah dapat
membubarkan koperasi apabila :
1. Koperasi
tidak memenuhi ketentuan UU. No. 25 Tahun 1992 dan tidak melaksanakan ketentuan
anggaran dasar koperasi.
2. Kegiatan
koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan; dan
3. Koperasi
tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata dalam kurun waktu 2 tahun
berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
Sumber
: Untung, H Budi, Hukum Koperasi dan
Peran Notaris Indonesia, Andi,2005,Yogyakarta.
Naihasy, H Syahrin, Hukum
bisnis (Bussiness Law), Mida Pustaka, 2005, Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar