Pengertian
Fraud (Kecurangan)
Definisi
Fraud (Ing) menurut Black Law Dictionary adalah :
1.
A knowing misrepresentation of the truth or concealment of a material fact to
induce
another
to act to his or her detriment; is usual a tort, but in some cases (esp. when
the
conduct
is willful) it may be a crime, 2. A misrepresentation made recklessly without
belief
in its truth to induce another person to act, 3. A tort arising from knowing
misrepresentation,
concealment of material fact, or reckless misrepresentation made to
induce
another to act to his or her detriment.
Yang
diterjemahkan (tidak resmi), kecurangan adalah :
1.
Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang
disembunyikan
dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk
melakukan
perbuatan atau tindakan yang merugikannya, biasanya merupakan kesalahan
namun
dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan
merupakan
suatu kejahatan; 2. penyajian yang salah/keliru (salah pernyataan) yang
secara
ceroboh/tanpa perhitungan dan tanpa dapat dipercaya kebenarannya berakibat
dapat
mempengaruhi atau menyebabkan orang lain bertindak atau berbuat; 3. Suatu
kerugian
yang timbul sebagai akibat diketahui keterangan atau penyajian yang salah
(salah
pernyataan), penyembunyian fakta material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa
perhitungan
yang mempengaruhi orang lain untuk berbuat atau bertindak yang
merugikannya.
Menurut
Kamus Hukum, mengartikan Fraud (Ing) = Fraude (Bld) sebagai
kecurangan
= Frauderen/verduisteren (Bld) : menggelapkan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 278 KUHP, Pasal 268 KUHPer. Sedangkan dalam Wikipedia
(en.wikipedia.org),
memberikan definisi Fraud sebagai berikut:
a
fraud is a deception made for personal gain or to damage another individual. In
criminal
law, fraud is the crime or offense of deliberately deceiving another in order
to
damage
them – usually, to obtain property or services unjustly. Fraud can be
accomplished
through the aid of forged objects. In the criminal law of common law
jurisdictions
it may be called “theft by deception,” “larceny by trick,” “larceny by fraud
and
deception” or something similar.
Yang
diterjemahkan (tidak resmi) sebagai berikut:
Kecurangan
merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi
atau
untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan
atau
pelanggaran
yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan
mereka,
biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan
dengan
cara tidak adil/curang. Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap
barang
atau benda. Dalam hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan
penipuan”,
“pencurian dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan
penipuan”
atau hal serupa lainnya.
Ada
pula yang mendefinisikan Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk
menggunakan
sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan
fakta
untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana,
fraud
adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu,
menggelapkan
dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah
merubah
asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak
wajar
untuk kepentingan dirinya. Dengan demikian perbuatan yang dilakukannya
adalah
untuk menyembunyikan, menutupi atau dengan cara tidak jujur lainnya
melibatkan
atau meniadakan suatu perbuatan atau membuat pernyataan yang salah
dengan
tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dibidang keuangan atau
keuntungan
lainnya atau meniadakan suatu kewajiban bagi dirinya dan mengabaikan
hak
orang lain1.
Unsur-unsur
Fraud (Kecurangan)
Dari
beberapa definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan) di atas, maka
tergambarkan
bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah sangat luas
dan
dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara umum, unsurunsur
dari
kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada
maka
dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation);
dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present);
fakta bersifat material (material fact);
dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly);
dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi;
Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
(misrepresentation);
yang merugikannya (detriment).
Kecurangan
disini juga termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi,
penyalahgunaan
jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk
lainnya
yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi
organisasi/perusahaan.
Klasifikasi
Fraud (Kecurangan)
The
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa
Kecurangan
Bersertifikat, merupakan organisasi professional bergerak di bidang
pemeriksaan
atas kecurangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dan
mempunyai
tujuan untuk memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud
(kecurangan)
dalam beberapa klasifikasi, dan dikenal dengan istilah “Fraud Tree”
yaitu
Sistem Klasifikasi Mengenai Hal-hal Yang Ditimbulkan Sama Oleh Kecurangan
(Uniform
Occupational Fraud Classification System)
Dari
bagan Uniform Occupational Fraud Classification System tersebut, The ACFE
membagi
Fraud (Kecurangan) dalam 3 (tiga) jenis atau tipologi berdasarkan
perbuatan
yaitu:
1.
Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation);
Asset
misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta
perusahaan
atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah
dideteksi
karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined
value).
2.
Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement);
Fraudulent
statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau
eksekutif
suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi
keuangan
yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial
engineering)
dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh
keuntungan
atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
3.
Korupsi (Corruption).
Jenis
fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan
pihak
lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang
terbanyak
terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya
lemah
dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor
integritasnya
masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi
karena
para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis
mutualisma).
Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik
kepentingan
(conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak
sah/illegal
(illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic
extortion).
Sedangkan
Delf (2004) menambahkan satu lagi tipologi fraud yaitu cybercrime. Ini
jenis
fraud yang paling canggih dan dilakukan oleh pihak yang mempunyai keahlian
khusus
yang tidak selalu dimiliki oleh pihak lain. Cybercrime juga akan menjadi jenis
fraud
yang paling ditakuti di masa depan di mana teknologi berkembang dengan
pesat
dan canggih2.
Selain
itu, pengklasifikasian fraud (kecurangan) dapat dilakukan dilihat dari
beberapa
sisi3, yaitu :
1.
Berdasarkan pencatatan
Kecurangan
berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
a.
Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi
pembayaran
yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-thebooks,
lebih
mudah untuk ditemukan);
b.
Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan
akuntansi
yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books);
c.
Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi
melalui
pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian
uang
pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off
(fraud
off-the books, paling sulit untuk ditemukan).
2.
Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian
kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
a.
Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang,
tindakan
kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya
bersifat
tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku
setiap
saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu
kerja
mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak benar).
b.
Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang
menyimpang
terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja.
Selanjutnya
kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya,
cek
pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus
melakukan
penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai
diberikan
perintah untuk menghentikannya.
3.
Berdasarkan konspirasi
Kecurangan
dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak
terdapat
konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan
terjadi
karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona
fide
conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam
pseudo
conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya
kecurangan.
4.
Berdasarkan keunikan
Kecurangan
berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a.
Kecurangan khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orangorang
yang
bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan
aset
yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank,
dana
pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim
asuransi
yang tidak benar.
b.
Kecurangan umum (garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin
hadapi
dalam operasi bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga
yang
tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari
kebutuhan
yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang
telah
selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.
Faktor
Pemicu Fraud (Kecurangan)4
Terdapat
empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang
disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
Greed (keserakahan)
Opportunity (kesempatan)
Need (kebutuhan)
Exposure (pengungkapan)
Faktor
Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu
pelaku
kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity
dan
Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai
korban
perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar