Kehidupan serasi, selaras, dan seimbang akan tumbuh
dan berkembang dengan baik apabila antara kita bersikap dan berprilaku sesuai
dengan kodrat, harkat, dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa. Keserasian merupakan kondisi yang menggambarkan terpadunya unsure-unsur
yang terlibat dalam kehidupan bersama. Seperti kita ketahui, alam semesta
terdiri atas makhluk hidup dan makhluk tak hidup. Keserasian merupakan gambaran
suasana yang tertib, teratur, aman, damai, dan tentram lahir batin. Baik dalam
kehidupan secara individu, keluarga, masyarakat, maupun berbangsa dan
bernegara. Keserasian terwujud apabila masing-masing individu dan
lembaga-lembaga masyarakat menyadari serta melaksanakan tugas, fungsi, hak, dan
kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Baik serasi dalam beragama,
berkebudayaan dan sebagainya
Keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib kita
jaga terutama di bidang hukum agar tercipta ketertiban dan keamanan dalam
kehidupan. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 UUD 1945 bahwa segala warga
Negara berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan. Dengan demikian, membina
keserasian dalam hidup hendaknya kita artikan dengan tidak mengabaikan hukum,
serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan jalan mematuhi
segala ketentuan yang berlaku.
1.Tuntunan tingkah laku dalam melaksanakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban, berdasarkan :
a. Norma
Agama
b. Norma
Hukum
c. Norma
Adat
d. Norma
Kesusilaan dan Kesopanan
2. Hak asasi manusia terdiri atas :
a. Hak
asasi pribadi
b. Hak
asasi ekonomi dan harta milik
c. Hak
asasi mendapatkan pengayoman dari pemerintahan
d. Hak
asasi politik
e. Hak
asasi social dan kebudayaan
f. Hak
asasi perlakuan tata cara peradilan
Budaya selaras, serasi, dan seimbang termuat nilai
moral bahwa bangsa yang adil dan beradab, bangsa yang bersatu, bangsa yang
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa yang demokratis, dan bangsa yang
berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar