KETAHANAN
NASIONAL ( LATAR BELAKANG, TUJUAN NASIONAL . FALSAFAH. DAN IDEOLOGI NEGARA)
A. LATAR
BELAKANG
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945,
kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang
dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
seperti :
Agresi
Militer Belanda.
Gerakan
Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
Ditinjau dari
geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam
serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi
ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak
negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun
dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu
bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia
mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan
(AGHT).
Negara
Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan
kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat
Indonesia.Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai
konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.Sehingga
kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang
didasari oleh :
Pancasila
sebagai landasan idiil.
UUD 1945
sebagai landasan konstitusionil.
Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional.
B.
TUJUAN NASIONAL, FALSAFAH BANGSA DAN IDEOLOGI NEGARA
Tujuan
Nasional menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional karena Suatu organisasi
apapun bentuknya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu
berhadapan dengan masalah-masalah internal maupun eksternal, demikian pula
negara.
Falsafah
adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep
dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai
suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu
secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan
segala hubungan.
Falsafah dan
ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam
Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
a. Alinea Pertama menyebutkan: “Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya kemerdekaan adalah hak semua bangsa
dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Alinea Kedua menyebutkan : “Dan perjuangan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesian yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.” Maknanya adanya
masa depan yang harus di raih (cita-cita).
c. Alinea Ketiga menyebutkan : “Atas berkat rah
mat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang sebab maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
Kemerdekaan.” Maknanya bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan
berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Alloh yang merupakan dorongan
spiritual.
d. Alinea Keempat menyebutkan : “Kemerdekaan
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaain abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha
Kuasa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini
mempertegas cita-cita yang harus di capai oleh bangsa Indonesia melalui wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan
ideologi berasal dari kata idea, yang artinya pemikiran, konsep, atau gagasan
dari kata logos, yang artinya pengetahuan. Secara sederhana ideologi berarti
pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan atau gagasan. Secara lebih luas,
ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk
memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan
mgngembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Dari pengetahuan
ideologi ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi terkandung
hal-hal sebagai berikut:
1. Berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa
dan bernegara.
2. Menjadi dasar hidup berbangsa dan
bernegara.
3. Memberikan arah dan tujuan dalam hidup
berbangsa dan bernegara.
Dengan
demikian, bagi bangsa dan negara ideologi sangatlah penting karena memberikan
dasar arah dan tujuan bagi bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya,
tanpa ideologi, suatu bangsa tidak akan dapat berdiri kokoh dan mudah
terombang-ambing oleh derasnya persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian
juga, suatu bangsa dan negara meskipun memiliki ideologi nasional, apalagi
ideologi nasionla tersebut tidak dihayati dan diamalkan oleh masyarakat bangsanya
(termasuk pemimpinnya), ideologi tersebut hanya merupakan simbol belaka yang
tidak mempunyai arti apa-apa bagi kelangsungan hidup bebangsa dan bernegara.
Kurangnya
pengamalan ideologi nasional oleh masyarakat dapa terjadi apabila karena
prinsip-prinsip dasr serta arah tujuan yang terkandung dalam ideologi tersebut
tidak dipahami, dimengerti, dipergunakan dan dilaksanakan sebagai pedoman hidup
berbangsa dan bernegara.
Bagi bangsa
Indonesia, sudah jelas dan tegas bahwa yang menjadi ideologi nasional kita
adalah Pancasila seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
Pancasila adalah dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa ini
memiliki nilai-nilai yang memberikan arah dan tujuan yang jelas, yaitu menuju
masyarakat yang adil dan makmur yang memiliki rasa:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil yang beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Ideologi
bangsa Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
ideologi perjuangan, yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat
perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Negara kita
menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasional sesuai dengan cita-cita, jiwa,
dan kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kenersamaan,
kekeluaargaan dan keseimbangan dalam segala bidang kehidupan, yaitu bidang
politik, ekonommi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan (poleksosbud hankam)
serta memiliki nilai-nilai yang lebih baik dibandingkan dengan
ideologi-ideologi yang ada.
Pancasila
sebagai ideologi negara Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu
konsep tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang
sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk
diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara kita Republik Indonesia.
Pengertian Ketahanan
Nasional Bangsa Negara indonesia
Pengertian
ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi
keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang
datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung
yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa
dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak
terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan
keselamatannya.
Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman
tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan
yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu
berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya
maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan
ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan
inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau
sumber-sumber lainnya.
Mungkin
juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari
wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki
suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan
ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan,
keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi
ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
Sejarah
Lahirnya Ketahanan nasional
Konsepsi Ketahanan Nasional memiliki latar belakang sejarah
kelahirannya di Indonesia. Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal
tahun 1960-an pada kalangan militer angkatan darat dari SSKAD
sekarang SESKOAD (Sunardi, 1997). Masa itu addalah sedang
meluasnya pengaruh komunisme seperti Laos, Vietnam dan sebagainya yang meluas
sampai ke Indonesia?
Dalam pemikiran Lembanas tahun 1968 tersebut telah ada
kemajuan konsep tual berupa ditemukannya unsur-unsur dari tata kehidupan
asional yang berupa ideologi politik, dari tinggalnya konsep kekuatan, meskipun
dalam ketahanan nasional sendiri terdapat konsep kekuatan.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang.
Hakikat Tannas dan
Konsepsi Tannas Indonesia
1.Hakikat tannas adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin
kelangsungan hidup bangsa.
2.Hakikat konsepsi tannas adalah pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, selaras dalam seluruh aspek
kehidupan nasional
Asas – asas Tannas Indonesia
Asas-asas
ketahanan nasional Indonesia diantaranya :
1. Asas
kesejahteraan dan keamanan
2. Asas
komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
3. Asas
mawas ke dalam dan ke luar
Sifat
Ketahanan Nasional Indonesia
1. Mandiri
Ketahanan
nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan
dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu
pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.
2. Dinamis
Ketahanan
nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung
pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan
strategisnya.
3. Wibawa
Makin
tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan
nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa
dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan
kerjasama
Konsepsi
ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan
antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih
pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan
pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Pengaruh
Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Pengertian ideologi secara umur dapat dikatakan sebagai kumpulan
gagasangagasan, ide-ide, keyakinan-keyalanan, kepercayaan-kepercayaan yang
menyeluruh dan sistematis yang menyangkut:
1. Bidang politik
2. Bidang sosial
3. Bidang kebudayaan
4. Bidang keagamaan
Asas
kerokhanian yang antara lain memiliki ciri berikut :
1. Mempunyai derajad yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan
kenegaraan.
2. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia,
pandangan hidup,
pedoman
hidup, pegangan hidup yang dipelihara. dikembangkan dan dilestarikan kepada
generasi berikutnya.
a. Ideologi Dunia
1. Liberalisme
Paham
liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu mendasarkan pada rasio
sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialisme yang meletakkan materi sebagai
nilai tertinggi, empirisme (yang dapat ditangkap melalui indra manusia) serta
individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai
tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
2.
Komunisme
Bertolak belakang dengan individualisme kapitalilme, paham komunisme yang
dicetuskan melalui pemikiran Karl Marx memandang bahwa hakikat kebebasan dan
hak individu itu tidak ada. Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan
bahwa manusia pada hakiakatnya adalah merupakan makhluk sosial saja. Manusia
secara ontologis merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah
komunitas dan bukannya individualisme. Hak milik pribadi tidak ada karena ini
akan menimbulkan kapitalisme yang pada gilirannya akan melakukan penindasan
pada kaum proletar. Sehingga menurut komunisme dapat disimpulkan bahwa
berkembangnya individualisme kapitalisme merupakan sumber penderitaan rakyat
terutama kaum miskin. Oleh karena itu hak milik individual harus diganti dengan
hak milik kolektif, individualisme diganti sosialisme komunis. Oleh karena
tidak adanya hak individu maka sudah dapat dipastikan bahwa menutut komunisme,
demokrasi individualis tidak ada yang ada adalah hak komunal. Demokrasi untuk
seluruh masyarakat sebagai suatu komunitas bukannya individualitas.
3.
Ideologi Keagamaan
Secara keseluruhan terdapat suatu ciri bahwa ideologi keagamaan senantiasa
mendasarkan, pemikiran, cita-cita serta moralnya pada suatu ajarana agama
tertentu. Gerakan-gerakan politik yang mendasarkan pada suatu ideology
keagamaan lazinnya sebagai suatu reaksi atas ketidakadilan penindasan serta
pemaksaan terhadap suatu bangsa, etnis ataupu kelompok yang mendasarkan pada
suatu agama.
b.
Ideologi Pancasila
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesepakatan dan filosofis dan
kesepakatan politis dari segenap elemen bangsa Indonesia dalam mendirikankan
negara. Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kontrak soaial seluruh elemen
bangsa Indonesia dalam mendirikan negara. Kausa finalis atau tujuan pokok
dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara, sehingga
konsekuensinya seluruh aspek dalam penyelenggaraan negara berasaskan sistem
nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu ideologi yang bersifat komprehensif,
artinya ideologi Pancasila bukan untuk dasar perjuanagan kelas tertentu,
golongan tertentu atau kelompok primodial tertentu. Pancasila pada
hakikatnyamerupakan suatu ideologi bagi seluruh lapisan, golongan, kelompok dan
seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan citacita bersama dalam suatu kehidupan
berbangsa dan bernegara. Ideologi Pancasila secara ontologis berprinsip
monopluralis atau majemuk tunggal yang bersumber pada hakikat manusia baik
sebagai individu dan makhluk sosial.
Dalam
mewujudkan ketahanan nasional yang kuat, stabil, aman,tahan lama, serta bisa
memberi kenyamanan kepada warga negara, maka harus menggunakan strategi yang
sangat terperinci. Khususnya dibidang politik.
Politik dan strategi sangat berhubungan erat dalam tercapainya keamanan dan
ketahanan suatu negara.
Sumber : http://milalanasution.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar