Di
dalam dunia bisnis, pengupahan merupakan hal yang sewajarnya sebagai bentuk
kompensasi atas kontribusi yang diberikan pekerja atau buruh kepada perusahaan.
Jadi ketika perusahaan merekrut pekerja/ buruh yang diharapkan adalah
pekerja/buruh tersebut dapat menjalankan serangkaian pekerjaannya untuk
menghasilkan barang atau jasa yang mendukung kegiatan usaha sehingga menghasilkan
keuntungan bagi perusahaan. Keuntungan yang didapat dapat digunakan perusahaan
untuk memberikan kompensasi berupa upah kepada pekerja/buruh. Hal
tersebut seiring dengan definisi upah pada uu no 13 tahun 2003 pada pasal 1
ayat 30 tentang ketenaga kerjaan yang berbunyi :
“Upah
adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan
dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
Kontribusi
pekerja kepada perusahaan dengan menjalankan pekerjaannya kemudian dapat
disebut sebagai kinerja atau juga dapat disebut sebagai produktivitas. Semakin
baik kinerja dan produktivitasnya maka sudah selayaknya pekerja/buruh mendapat
upah yang lebih baik dibanding pekerja/buruh yang rendah kinerja dan
produktivitasnya. Pemerintah sebagai pihak yang independen, mengeluarkan Upah
Minimum Regional (UMR) yang bertujuan untuk mengatur sistem pengupahan yang
seharusnya diberikan oleh suatu perusahaan kepada para pekerja. Dari namanya
saja sudah dapat diketahui bahwa upah minimum tersebut berbeda-beda pada
masing-masing daerah. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kultur sosial pada
masing-masing daerah. Telah dikatakan diatas bahwa pengupahan yang didasarkan
pada UMR amatlah berkaitan dengan produktivitas seseorang. Menurut Dewan
Produktivitas Nasional (DPN) didefinisikan secara filosofis sebagai sikap
mental yang selalu mempunyai pandangan bahwa mutu kehidupan hari ini harus
lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini yang pada
dasarnya harus memenuhi unsur efektifitas, efisien dan kualitas.
Produktivitas
dipengaruhi oleh faktor-faktor baik tingkat makro, mikro maupun bagi tiap
individu. Pada tingkat makro terdapat faktor stabilitas politik dan keamanan,
kondisi sumber daya (manusia, alam dan energi), pelaksanaan pemerintah, kondisi
infrastruktur berupa transportasi dan komunikasi, dan sosial dan budaya. Pada
tingkat mikro, faktor internal meliputi sumber daya manusia, teknologi, manajemen
dan struktur modal. Selain faktor internal terdapat juga faktor eksternal
meliputi kebijaksaan pemerintah, kondisi politik, sosial, ekonomi dan hankam.
Pada tingkat individu terdapat faktor sikap mental (budaya produktif),
pendidikan, ketrampilan, kompetensi dan apresiasi terhadap kinerja. Ukuran
produktivitas biasanya didasarkan pada hasil dari Input (I) dibagi Output (O).
Input dan output dalam produktivitas memiliki hubungan lurus atau sebanding,
yakni semakin besar input dan semakin kecil output maka produktivitasnya
semakin besar dan begitu pula sebaliknya.
Selain itu produktivitas juga dapat
dideskripsikan sebagai berikut :
Produktivitas
(P) naik apabila Input (I) turun, Output (O) tetap
Produktivitas
(P) naik apabila Input (I) turun, Output (O) naik
Produktivitas
(P) naik apabila Input (I) tetap, Output (O) naik
Produktivitas
(P) naik apabila Input (I) naik, Output (O) naik tetapi jumlah kenaikan Output
lebih besar daripada kenaikan Input.
Produktivitas
(P) naik apabila Input (I) turun, Output (O) turun tetapi jumlah penurunan
Input lebih kecil daripada turunnya Output.
Input
yang berupa keahlian pekerja dalam mengolah sumber daya perusahaan dalam
menghasilkan sebuah output berupa barang atau produk yang bernilai jual akan
memperkuat daya saing perusahaan dalam pasar perdagangan yang kompetitif
seperti saat ini. Perusahaan yang telah exist dalam pasar pastinya akan
melebarkan sayapnya dengan melakukan ekspansi hingga dapat berdampak pada
perluasan lapangan pekerjaan. Secara umum dapat dirinci sebagai berikut:
Keuntungan
atau laba bagi para pemegang saham dan para investor.
Pekerjaan
dan upah bagi para pekerja.
Barang-barang
dan jasa-jasa yang berkualitas untuk para konsumen.
Pajak
dan pendapatan-pendapatan lain untuk Pemerintah Daerah dan Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar