Sabtu, 28 Maret 2015

Bahasa Indonesia 2

PENERTIBAN BANGUNAN DI SEPANJANG JALAN MARGONDA

Berdasarkan sumber dari Okezone.com bahwa wali kota depok Nur Mahmudi Ismail akan merealisasikan penertiban bangunan yang melanggar di sepanjang jalan margonda akan di bongkar. Rencana tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 6 April 2015. Beliau pun sudah memerintahkan jajarannya untuk membongkar bangunan yang menolak mundur di sepanjang jalan margonda pada awal bulan depan. Penertiban yang akan dilaksakan tersebut harus mengikuti garis sempadan bagunan (SGB). Dengan syarat bangunan harus mundur 10 meter dari jalan utama. Menurut saya upaya yang dilakukan pak walikota ini sangat bagus demi terciptanya tata kota yang terstruktur dengan baik dan tanpang kota depok akan lebih indah serta  untuk mengurangi kepadatan atau kemacetan kendaraan pada jam-jam tertentu. Nur Mahmudi Ismail juga menjelaskan, hal ini merupakan kelanjutan dari reforestasi atau menghijaukan kota depok. Seperti dilakukan dengan aksi tanam pohon di sekolah, perkantoran, dan lingkungan sekitar. Menurut pendapat saya sebagai mahasiswa sangat setuju dengan kebijakan bapak walikota depok ini, namun yang disayangkan program untuk menghijaukan kota depok harus lebih tersosialisasi lagi kepada masyarakat depok agar program tersebut dapat berjalan dengan baik dan masyarakat depok dapat bekerja sama untuk membangun serta bersama-sama melestarikan keindahan kota depok yang kita cintai ini. Saya harapkan kota depok terus maju dan berkembang jadikan kota depok seperti home sweet home. Terimakasih J

Tidak ada komentar: