PENERTIBAN BANGUNAN DI SEPANJANG JALAN MARGONDA
Berdasarkan sumber dari Okezone.com bahwa wali kota
depok Nur Mahmudi Ismail akan merealisasikan penertiban bangunan yang melanggar
di sepanjang jalan margonda akan di bongkar. Rencana tersebut akan dilaksanakan
pada tanggal 6 April 2015. Beliau pun sudah memerintahkan jajarannya untuk
membongkar bangunan yang menolak mundur di sepanjang jalan margonda pada awal
bulan depan. Penertiban yang akan dilaksakan tersebut harus mengikuti garis
sempadan bagunan (SGB). Dengan syarat bangunan harus mundur 10 meter dari jalan
utama. Menurut saya upaya yang dilakukan pak walikota ini sangat bagus demi terciptanya
tata kota yang terstruktur dengan baik dan tanpang kota depok akan lebih indah serta
untuk mengurangi kepadatan atau
kemacetan kendaraan pada jam-jam tertentu. Nur Mahmudi Ismail juga menjelaskan,
hal ini merupakan kelanjutan dari reforestasi atau menghijaukan kota depok. Seperti
dilakukan dengan aksi tanam pohon di sekolah, perkantoran, dan lingkungan
sekitar. Menurut pendapat saya sebagai mahasiswa sangat setuju dengan kebijakan
bapak walikota depok ini, namun yang disayangkan program untuk menghijaukan
kota depok harus lebih tersosialisasi lagi kepada masyarakat depok agar program
tersebut dapat berjalan dengan baik dan masyarakat depok dapat bekerja sama
untuk membangun serta bersama-sama melestarikan keindahan kota depok yang kita
cintai ini. Saya harapkan kota depok terus maju dan berkembang jadikan kota
depok seperti home sweet home. Terimakasih J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar